Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor W3-TUN5/1798/OT.01.1/9/2022/2022 tentang Pembentukan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta