A. INFORMASI YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang apabila diberikan kepacla Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi yang apabila diberikan kepacla Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
C. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI PENGADILAN
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad
- identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan
- Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan
- Identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu
- Berita acara sidang dan alat bukti