A. INFORMASI YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

B. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang apabila diberikan kepacla Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi yang apabila diberikan kepacla Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

C. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI PENGADILAN

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan
  4. Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan
  5. Identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu
  8. Berita acara sidang dan alat bukti