Pelayanan Pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang diselnggarakan oleh Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya. Untuk menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya maka Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta melakukan keterbukaan dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dalam empat lingkungan peradilan di bawahnya dengan mendasarkan pada aturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan