Dasar Hukum :
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- KMA.2.144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
I. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menvatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
II. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infcrmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa: a. pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik; dan
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.
III. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi.
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
IV. Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
- Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor W3-TUN5/1798/OT.01.1/9/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi. Dan Dokumentasi;
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID);
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta